Bandarlampung (ML
Publisher)--Tak ada lagi prestasi yang mampu diukir Andika Mahesa, pasca
kemundurannya dari posisi vokalis Kangen Band. Sebaliknya, pamornya kian
menurun seiring dengan mencuatnya kasus ‘skandal’ yang melibatkan sejumlah
perempuan.
Kabar terhangat,
Andika harus berurusan dengan kepolisian Polresta Bandarlampung, setelah diduga
membawa kabur gadis di bawah umur, CN (16). Untuk kasus ini, Andika bahkan diancam
pidana penjara minimal 3 tahun.
Kasat Reskrim
Polresta Bandarlampung, Kompol Musa Tampubolon mengatakan, pihaknya akan
menjerat pelantun lagu ‘Yolanda’ itu dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU RI
No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.