Minggu, 16 Desember 2012

Andika 'Kangen Band' Bawa Kabur Gadis Di Bawah Umur


Bandarlampung (ML Publisher)--Tak ada lagi prestasi yang mampu diukir Andika Mahesa, pasca kemundurannya dari posisi vokalis Kangen Band. Sebaliknya, pamornya kian menurun seiring dengan mencuatnya kasus ‘skandal’ yang melibatkan sejumlah perempuan.
Kabar terhangat, Andika harus berurusan dengan kepolisian Polresta Bandarlampung, setelah diduga membawa kabur gadis di bawah umur, CN (16). Untuk kasus ini, Andika bahkan diancam pidana penjara minimal 3 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Musa Tampubolon mengatakan, pihaknya akan menjerat pelantun lagu ‘Yolanda’ itu dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban masih di bawah umur, maka kami akan mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekarang Andika masih kami tahan di sel tahanan Polresta Bandarlampung," kata Musa, Minggu (16/12).
Ditambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi dari pihak keluarga korban. Namun untuk kelengkapan dalam penyelidikan, dirinya membutuhkan beberapa saksi lain yang mendukung untuk memastikan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Berikutnya kami akan memanggil saksi-saksi lain yakni rekan dari korban dan pelaku. Mereka akan kami periksa sebagai saksi tambahan dan pendukung saja untuk memperkuat proses penyelidikan," imbuhnya.
Terpisah, Suta Ramadhan selaku kuasa hukum dari pihak korban mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, proses tersebut sudah masuk ke kepolisian sehingga hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dijelaskan, dalam masalah tersebut Andika sudah melanggar aturan. Dimana korban diambil oleh pelaku dari rumah kakeknya, kemudian pada waktu mereka pergi, keduanya tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
"Kami sudah melakukan visum, tapi hasilnya belum keluar," ungkap Suta Ramadhan saat menggelar jumpa pers di kantornya, di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung, Minggu (16/12).
Diakuinya, pihak keluarga Andika telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun karena kasus tersebut sudah masuk ke kepolisian, maka proses hukum tetap berlanjut. “Biarkan dulu proses hukum yang berbicara dan jangan diganggu. Kalau proses hukum sudah jelas, baru kita akan terima perdamaian mereka," imbuhnya.
Mengenai niat Andika yang akan menikahi korban, pihak keluarga masih mempertimbangkannya. Sebab, saat ini status korban masih di bawah umur. Sedangkan Andika sudah melakukan pernikahan sebanyak tiga kali.
"Status pernikahan andika kan sekarang belum jelas. Makanya banyak sekali pertimbangan yang kami lakukan. Yang pasti dalam masalah ini Andika sudah melanggar hukum dan mengakibatkan dampak negatif untuk masa depan korban. Korban juga mengalami trauma. Jadi kita lihat dulu bagaimana hukum bicara," pungkasnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar