Bandarlampung (ML
Publisher)--Tak ada lagi prestasi yang mampu diukir Andika Mahesa, pasca
kemundurannya dari posisi vokalis Kangen Band. Sebaliknya, pamornya kian
menurun seiring dengan mencuatnya kasus ‘skandal’ yang melibatkan sejumlah
perempuan.
Kabar terhangat,
Andika harus berurusan dengan kepolisian Polresta Bandarlampung, setelah diduga
membawa kabur gadis di bawah umur, CN (16). Untuk kasus ini, Andika bahkan diancam
pidana penjara minimal 3 tahun.
Kasat Reskrim
Polresta Bandarlampung, Kompol Musa Tampubolon mengatakan, pihaknya akan
menjerat pelantun lagu ‘Yolanda’ itu dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU RI
No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban
masih di bawah umur, maka kami akan mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sekarang Andika masih kami tahan di sel tahanan Polresta Bandarlampung,"
kata Musa, Minggu (16/12).
Ditambahkan, pihaknya
sudah meminta keterangan saksi dari pihak keluarga korban. Namun untuk
kelengkapan dalam penyelidikan, dirinya membutuhkan beberapa saksi lain yang
mendukung untuk memastikan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Berikutnya kami
akan memanggil saksi-saksi lain yakni rekan dari korban dan pelaku. Mereka akan
kami periksa sebagai saksi tambahan dan pendukung saja untuk memperkuat proses
penyelidikan," imbuhnya.
Terpisah, Suta
Ramadhan selaku kuasa hukum dari pihak korban mengatakan, pihaknya akan
menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, proses
tersebut sudah masuk ke kepolisian sehingga hukum harus ditegakkan tanpa pandang
bulu.
Dijelaskan, dalam
masalah tersebut Andika sudah melanggar aturan. Dimana korban diambil oleh
pelaku dari rumah kakeknya, kemudian pada waktu mereka pergi, keduanya tidak
ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
"Kami sudah
melakukan visum, tapi hasilnya belum keluar," ungkap Suta Ramadhan saat
menggelar jumpa pers di kantornya, di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Way Kandis,
Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung, Minggu (16/12).
Diakuinya, pihak
keluarga Andika telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada
keluarga korban. Namun karena kasus tersebut sudah masuk ke kepolisian, maka
proses hukum tetap berlanjut. “Biarkan dulu proses hukum yang berbicara dan
jangan diganggu. Kalau proses hukum sudah jelas, baru kita akan terima
perdamaian mereka," imbuhnya.
Mengenai niat
Andika yang akan menikahi korban, pihak keluarga masih mempertimbangkannya.
Sebab, saat ini status korban masih di bawah umur. Sedangkan Andika sudah
melakukan pernikahan sebanyak tiga kali.
"Status pernikahan andika kan sekarang belum jelas. Makanya banyak
sekali pertimbangan yang kami lakukan. Yang pasti dalam masalah ini Andika
sudah melanggar hukum dan mengakibatkan dampak negatif untuk masa depan korban.
Korban juga mengalami trauma. Jadi kita lihat dulu bagaimana hukum bicara,"
pungkasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar