Kamis, 22 November 2012

Gubernur Setuju Pilgub Lampung Masuk APBD 2013


Bandarlampung (ML Publisher)-Meski berat hati, namun Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyetujui anggaran Pilgub Lampung masuk APBD 2013.

Sikap itu disampaikan Oedin, panggilan Sjachroedin ZP, menanggapi rencana DPRD Lampung menggeser anggaran non prioritas di sejumlah SKPD. Termasuk mengurangi anggaran pembangunan Kota Baru.

"Silahkan saja, tapi harus lihat sinyalemen dari Mendagri yang belum memutuskan ketetapan jadwal pilgub untuk Lampung. Payung hukum saja belum ada sampai saat ini," katanya, Kamis (22/11).

Sjachroedin yang ditemui usai melantik pejabat eselon II dan III Pemprov Lampung di Balai Keratun, mengatakan tetap kukuh menunggu kepastian hukum pelaksanaan pilgub dari pusat.

Dia juga yakin DPRD Lampung tidak akan menghambat pengesahan APBD 2013, hanya karena beda tafsir ritual politik lima tahunan tersebut.

“Kalau secara pribadi, saya menyetujui pilgub dilaksanakan tahun 2015. Sebab, jika dilaksanakan pada 2013 akan menguntungkan dirinya yang masih memiliki wewenang penuh menjalankan pemerintahan,” ucap dia.

Berkenaan dengan tuntutannya agar Komisioner KPUD Lampung dirombak total jika pilgub akan dilaksanakan tahun 2013, Oedin mulai merasa ragu-ragu.

Dia mengatakan, masih akan melihat rencana perombakan tersebut, meski sudah dijadwalkan per Januari 2013 nanti pendaftaran anggota baru dimulai. "Saya pikir-pikir lagi, lihat dulu mukanya (komisioner KPU yang baru) siapa saja," ujar dia.

Pada kesempatan lain, KPUD Lampung menilai langkah yang ditempuh DPRD Lampung mengalihkan anggaran sejumlah satuan kerja, sudah sangat tepat. Termasuk, mengalihkan dana pembangunan Kota Baru yang beberapa waktu lalu diajukan Rp280 miliar.

“Langkah DPRD itu sudah tetap dan memang seharusnya seperti itu,” kata Ketua KPUD Lampung, Nanang Trenggono, Kamis (22/11).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU/12/20008 menjelaskan bahwa biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan kepada APBD.

Sehingga hal itu merupakan ranah eksekutif dan legislatif untuk memberikan dana kepada KPU untuk penyelenggaraan pilgub.

Informasi lain yang diperoleh Kupas Tuntas dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Toto Herwantoko, menyatakan Komisi II DPRD sudah mengutus beberapa orang untuk mengonsultasikan jadwal pilgub ke Kemendagri. “Komisi II yang mengurusnya, karena itu kewenangan mereka,” kata Toto.

Dia menjelaskan, untuk mengurai polemik Pilgub Lampung, tidak bisa dibahas hanya dengan satu lembaga saja. “Di sini ada dua lembaga yang berperan sama penting. Yakni, KPUD dan Pemprov Lampung,” jelasnya.

KPUD, sambung dia, menetapkan jadwal pelaksanaan dan tahapan pemilihan. Sedangkan Pemprov Lampung, berwenang menganggarkan dana pelaksanaannya. “Jadi, harus berjalan bersama-sama,” kata dia.

Untuk mengajak Pemprov dan KPUD Lampung bisa berjalan beriringan, ujar Toto, DPRD sudah menjembataninya, tapi gagal. Keduanya sama-sama kukuh dengan pendirian masing-masing. “Di daerah lain saja keduanya bisa sejalan. Mengapa di Lampung tidak,” tanyanya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar