Kamis, 29 November 2012

(Konsekuensi) Hukum Ganjal Masa Depan Pelajar


Bandarlampung (ML Publisher)
Vonis tiga tahun penjara yang disematkan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap DK (16), membuat masa depan pelajar salah satu SMP di Kota Bandarlampung itu menjadi tak menentu. Inilah konsekuensi dari perilaku remaja yang kebablasan.

Berawal dari keinginan DK (16) berpacaran lebih jauh dari biasanya, membuat DK berurusan dengan hukum. DK didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban SW (15), pacarnya, melakukan persetubuhan.

Karenanya, Ida Ratnawati, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11), memvonis DK dengan hukuman tiga tahun penjara. Anak di bawah umur itu juga dikenai hukuman denda sebesar Rp60 juta, subsidair 30 hari kurungan.


Majelis Hakim meyakini, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Terungkap di persidangan, antara DK dengan korban SW sebenarnya merupakan pasangan kekasih. Mereka sudah berpacaran cukup lama. Pengakuan DK, antara keduanya saling mencintai.

Pada tanggal 18 Agustus 2012 lalu, DK mengajak SW ke rumahnya, di Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Rumah dalam keadaan sepi. DK pun memberanikan diri mengajak pacarnya itu masuk ke dalam. Mereka duduk di sofa ruang tamu.

Setelah ngobrol panjang lebar, DK mengajak SW melakukan hubungan layaknya suami istri. Permintaan itu ditolak. Tapi DK langsung memeluknya, dan membuka pakaian SW. Perbuatan DK, dibuktikan oleh hasil visum RSUAM Lampung No.57/3787a/4.13/IX/2012, yang ditandatangani oleh dr Jaisa Muliati.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa DK, telah melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

**Hak-hak Anak
Direktur Lembaga Advokasi Anak (LADA), Dede mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pastinya sudah memiliki dasar pertimbangan yang menguatkan. ”Yang pasti, hakim sudah memutus terdakwa dengan segala pertimbangan yang baik,” ungkapnya, Kamis (29/11).

Dia menambahkan, walaupun terdakwa DK divonis tiga tahun penjara dan harus berada di dalam sel, dia tetap memiliki hak-haknya sebagai seorang anak. Apalagi, statusnya seorang pelajar SMP. “Terpenting, terdakwa masih mendapatkan hak-haknya. Seperti hak bertemu dengan keluarga,” jelas dia.

Mengenai hak pendidikan, Dede mengatakan, terdakwa juga harus mendapatkan hak tersebut. “Hak pendidikannya harus dipenuhi juga, jangan sampai haknya terabaikan. Kalau dia tidak mendapat hak pendidikan, nantinya dapat merusak masa depan dia,” ujarnya. (*) 

0 komentar:

Posting Komentar