Bandarlampung (ML Publisher)--Sepanjang tahun 2012, sebanyak
44 kasus tindak pidana korupsi ditangani jajaran Kejaksaan Lampung. Dari jumlah
itu, 20 kasus masuk tahap penyelidikan, 24 lainnya masuk penyidikan.
Ke-44 kasus korupsi ini merupakan akumulasi dari 14
Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi Lampung sepanjang tahun 2012. Sekaligus,
merupakan kado Kejati Lampung memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, yang
jatuh pada hari Minggu, 9 Desember.
Dari kasus sebanyak itu, Kejati Lampung baru mampu menahan
tujuh tersangka koruptor. Dibandingkan dengan banyaknya perkara yang masuk
tingkat penyidikan, yakni 24 kasus, maka jumlah tersangka yang ditahan jauh
lebih sedikit.
”Ya, selama satu tahun ini, Kejati menahan tujuh tersangka
korupsi," aku Kasipenkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Minggu (9/12).
Diakuinya, korupsi merupakan perkara extraordinary crime
yang menjadi perhatian masyarakat. Ekspektasi masyarakat terhadap aparat
penegak hukum, utamanya dalam mengungkap kasus korupsi, sangat tinggi.
Berkenaan dengan seringnya terjadi pengembalian dua berkas
korupsi yang ditangani kepolisian, Heru menyatakan, sebenarnya berkas tersebut
sudah masuk prapenuntutan. "Kalau itu kan sudah masuk tahap pra penuntutan, ya
tanya saja dengan polda," ulas dia.
Semua kasus korupsi di wilayah hukum Provinsi Lampung,
menjadi prioritas utama penyelesaian Kejati. Sebab, penuntasan perkara ini
selain sebagai salah satu program penting pemerintah, juga menjadi salah satu
cara mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dari total kasus yang ditangani, Kejati Lampung berhasil
menyelamatkan uang negara sebesar Rp247 juta. "Semua kasus korupsi itu
jadi prioritas. Kami tidak tebang pilih. Semua diproses secara profesional,
sesuai fakta yuridis dan objektif. Korupsi bukan hanya musuh kejaksaan saja.
Tapi juga musuh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, ke
depan Kejati Lampung memastikan akan lebih dari tujuh tersangka korupsi yang
akan ditahan. “Beberapa tersangka korupsi lain sudah masuk daftar tunggu
Kejati,” ujarnya.
Beberapa kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, antara
lain Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan tiga tersangka. Kemudian,
perkara cetak sawah di Kabupaten Mesuji yang juga melibatkan tiga tersangka. "Kami
tidak menjanjikan, tapi dalam perkara-perkara itu sudah tinggal menghitung hari
saja,” imbuhnya.
Sedangkan untuk perkara yang menjadi pekerjaan rumah
kejaksaan, adalah dugaan korupsi pembebasan lahan Jalinpatim Lampung Timur. “Kami
sidah memanggil Ketua DPRD Lamtim beserta Sekda Lamtim. Memang sudah lama kasus
itu berjalan. Tapi, kami harus hati-hati dalam setiap prosesnya,” pungkasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar