Bandarlampung (ML Publisher)-Polisi mengamankan sedikitnya
Rp500 juta uang palsu (Upal) yang tersebar di wilayah hukum Polresta
Bandarlampung. Terungkapnya peredaran uang palsu ini dimulai dari tertangkapnya
MT (27), warga Tanjungsari, Kabupaten Mesuji, beberapa waktu lalu.
Kapolresta
Bandarlampung Kombes Pol M Nurochman mengatakan, awalnya pihaknya menerima
pengaduan masyarakat bahwa ada seseorang yang membelanjakan uang palsu dengan
cara membeli rokok sebanyak lima
bungkus. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak dan menangkap
pelaku di Jalan Pagaralam, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat
(TkB), akhir Oktober lalu.
Menurut Nurochman,
modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut memang dengan
cara membelanjakannya pada malam hari, dengan sasaran warung-warung kecil atau
toko kelontongan. “Dia ini belanja di toko dan warung pada malam hari, agar
tidak diketahui kalau uang itu palsu, sehingga dia mendapatkan pengembalian
uang asli,” ujarnya saat ekspos perkara, Kamis (22/11).
Nurochman
menambahkan, setelah MT ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung,
didapati barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, selembar
uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus rokok Sampurna Mild hasil dari
pembelian uang palsu itu. “Jadi total jumlah uang palsu yang kami amankan dari
tersangka MT sebesar Rp4,5 juta,” jelasnya.
Hasil penyelidikan
selanjutnya, sambung Nurochman, uang palsu tersebut didapat dari rekannya RY
(DPO) yang berada di Jakarta ,
dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp1,5 juta dengan mata uang palsu
sebesar Rp4,5 juta. Saat ini, kata dia, MT diamankan di Mapolresta
Bandarlampung untuk pengembangan, sementara RY masih dalam tahap pengejaran.
Dari penangkapan
ini pula, lanjut Nurochman, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan
mencari informasi di Bank Indonesia (BI) terkait peredaran uang palsu di
Lampung. Dari sini, aparat mengamankan uang palsu sekitar Rp500 juta.
”Banyaknya uang
palsu yang beredar di Kota Bandarlampung menandakan Bandarlampung menjadi
tempat bertransaksi peredaran uang palsu. Apalagi ini sudah hampir masuk dalam
Pemilukada. Makanya kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dalam
menerima uang,” harapnya.
Akibat dari
perbuatannya, tersangka MT akan dijerat dengan pasal 36 UU RI No.7 tahun 2011
tentang Mata Uang subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15
tahun penjara. (*)
0 komentar:
Posting Komentar