Kamis, 22 November 2012

Polisi Amankan 500 Juta Uang Palsu


Bandarlampung (ML Publisher)-Polisi mengamankan sedikitnya Rp500 juta uang palsu (Upal) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Terungkapnya peredaran uang palsu ini dimulai dari tertangkapnya MT (27), warga Tanjungsari, Kabupaten Mesuji, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol M Nurochman mengatakan, awalnya pihaknya menerima pengaduan masyarakat bahwa ada seseorang yang membelanjakan uang palsu dengan cara membeli rokok sebanyak lima bungkus. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Pagaralam, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), akhir Oktober lalu.


Menurut Nurochman, modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut memang dengan cara membelanjakannya pada malam hari, dengan sasaran warung-warung kecil atau toko kelontongan. “Dia ini belanja di toko dan warung pada malam hari, agar tidak diketahui kalau uang itu palsu, sehingga dia mendapatkan pengembalian uang asli,” ujarnya saat ekspos perkara, Kamis (22/11).

Nurochman menambahkan, setelah MT ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung, didapati barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, selembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus rokok Sampurna Mild hasil dari pembelian uang palsu itu. “Jadi total jumlah uang palsu yang kami amankan dari tersangka MT sebesar Rp4,5 juta,” jelasnya.

Hasil penyelidikan selanjutnya, sambung Nurochman, uang palsu tersebut didapat dari rekannya RY (DPO) yang berada di Jakarta, dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp1,5 juta dengan mata uang palsu sebesar Rp4,5 juta. Saat ini, kata dia, MT diamankan di Mapolresta Bandarlampung untuk pengembangan, sementara RY masih dalam tahap pengejaran.

Dari penangkapan ini pula, lanjut Nurochman, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan mencari informasi di Bank Indonesia (BI) terkait peredaran uang palsu di Lampung. Dari sini, aparat mengamankan uang palsu sekitar Rp500 juta.

”Banyaknya uang palsu yang beredar di Kota Bandarlampung menandakan Bandarlampung menjadi tempat bertransaksi peredaran uang palsu. Apalagi ini sudah hampir masuk dalam Pemilukada. Makanya kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dalam menerima uang,” harapnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka MT akan dijerat dengan pasal 36 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

0 komentar:

Posting Komentar