Tulangbawang (ML Publisher)
Polres Tulangbawang mengamankan 33 orang yang diduga sebagai
pelaku perusak rumah milik Hariyanto, di Kampung Mercubuana, Kecamatan Way
Kenanga, Tulangbawang Barat (Tubarat), Minggu (25/11) malam. Polisi juga
mengamankan 19 unit kendaraan roda dua milik para pelaku.
Waka Polres Tulangbawang (Tuba), Kompol MR Arvan Sik
mengatakan, kejadian itu bermula dari aksi kebut-kebutan. Beberapa orang di
antaranya, sedang mabuk minuman keras.
Lalu para pemuda itu ditegur oleh Hariyanto, agar mereka
tidak membuat bising. "Tidak terima dengan teguran tersebut, para pemuda
tadi lalu pergi. Namun, tidak berselang lama datang puluhan pemuda dengan
menggunakan belasan sepeda motor langsung merusak rumah Hariyanto menggunakan
kayu balok, batu, dan juga golok,” kata Arvan, Senin (26/11).
Amuk warga terjadi Minggu (25/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Aparat langsung meluncur ke Kampung Mercubuana, begitu mendengar adanya
keributan. “Aparat Polsek Lambu Kibang dibantu Satuan Shabara Polres Tuba
langsung mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan 33 orang yang diduga pelaku
perusakan, serta 19 unit kendaraan roda dua. Mereka berasal dari Kampung
Bukoposo dan Kampung Labuhan Indah Kecamatan Way Serdang, serta Kampung
Indraloka I Kecamatan Way Kenanga, Tubarat.
"Saat ini pihak kepolisian belum dapat menetapkan
tersangka. Karena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Namun, sudah ada 30
orang yang mengakui merusak dan melempari rumah tersebut," terang
wakapolres
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat kedua belah pihak
untuk tidak mudah terpancing dan terprovokator dengan kejadian tersebut. “Biarlah
pihak kepolisian menjalankan tugasnya. Siapapun yang melanggar hukum pasti diproses
sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,
lanjutnya, Polres Tuba telah memerintahkan Kapolsek Lambu Kibang dan Kapolsek
Way Serdang melakukan musyawarah dengan para tokoh kedua kampung.
“Alhamdullilah, semua dapat memahami dan menyerahkan
semuanya kepihak Polres Tuba untuk diselesaikan secara hukum," terangnya.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar