Selasa, 27 November 2012

Kabag TU RSUD Terjerat Narkoba


Bandarlampung (ML Publisher)
Perkenalan dr Dean Zandesko (43) dengan shabu, membuatnya ketagihan. Kabag TU RSUD DR Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan itu pun membeli lagi. Naas, Senin (26/11), dia ditangkap polisi.

Razia rutin petugas gabungan Patroli dan Sat Narkoba Polresta Bandarlampung, Senin (26/11), sekitar pukul 20.00 WIB, membuahkan hasil. Petugas mengamankan dr Dean Zandesko, kabag TU RSUD DR Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, lantaran memiliki satu paket narkoba jenis shabu. 


Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Budi Wibowo mengatakan, penangkapan dr Dean berawal dari kecurigaan aparat melihat gerak gerik pengemudi Toyota Inova warna Hitam, Nopol BE 742 WK.

“Malam itu, tim gabungan sedang mengadakan razia rutin di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung,” kata Wakapolres, Selasa (27/11).

Mobil pun dihentikan. Petugas razia memeriksa dashboard kendaraan. Termasuk pula tas tangan warna hitam yang diletakkan di atas jok mobil. “Sewaktu digeledah, ternyata di dalam tas petugas menemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu seberat satu gram,” terangnya.

Interogasi awal, diketahui bahwa dr Dean membeli shabu dari seorang bandar berinisial TN (DPO). Shabu hendak dikonsumsi sendiri, untuk menenangkan pikirannya usai menjalankan rutinitas bekerja sehari-hari.

Warga Jalan Hi Said Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung ini mengaku, sudah dua kali mengonsumi shabu. Dia tidak menjelaskan kapan kali pertama berkenalan dengan barang terlarang itu. Namun yang pasti, saat kendaraannya distop polisi dan diperiksa, dia hanya pasrah.

Saat petugas menggelandangnya ke Mapolresta Bandarlampung malam itu juga, dr Daen hanya bisa terdiam. Lima belas jam setelah ditangkap, Selasa (27/11), jajaran Polresta Bandarlampung menggelar ekspose perkara.

Dihadapan sejumlah wartawan, dr Daen mengaku membeli shabu dari Heriyanto (40), warga Jalan Pulau Morotai, Jagabaya II, Sukarame, Bandarlampung. “Satu paket kecil saya beli seharga Rp300 ribu. Transaksinya di pinggir Jalan Cut Mutiah, Telukbetuk Utara,” aku dia.

Pengakuan tersangka, dijadikan jembatan oleh aparat. Hari itu juga, petugas mencari tahu keberadaan Heriyanto di kediamannya. Sekitar pukul 13.00 WIB aparat mendatangi rumah Heriyanto. Tak dinyana, orang yang dicari sedang tidur. Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap Hariyanto.

Di di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sembilan paket kecil shabu-shabu seberat 9 gram dan satu timbangan digital warna hitam. Barang itu disimpan di dalam lemari kamar.

Dihadapan petugas, Heriyanto mengaku memperoleh suplai shabu dari rekannya, TN (DPO). Dia membeli satu paket besar Rp3 juta. Shabu dipecah menjadi sepuluh paket kecil, dimana satu paket sudah dibeli dr Dean Zandesko.

**Belum Bersikap

Informasi tertangkapnya Sekretaris RSUD Kalianda dr Dean Zandesko, sempat membuat geger jajaran Pemda Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Lampung Selatan, Ishak mengaku, masih belum bisa mengambil sikap. “Saya belum mendapat infomasinya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel, Drs Ishak, MM, MH, Selasa (27/11).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Lampung ini menyatakan, masih menunggu kepastian hukum lebih lanjut. “Kita tunggu dulu proses hukumnya,” ujar Ishak pula.

Namun demikian, untuk memberi sanksi terhadap PNS yang terlibat masalah hukum, pemda mengacu pada aturan yang ada. Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (27/11), Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr Jimmy B. Hutapea belum berhasil dikonfirmasi. (*) 

0 komentar:

Posting Komentar