Bandarlampung (ML Publisher)
Perkenalan dr Dean Zandesko (43) dengan shabu, membuatnya
ketagihan. Kabag TU RSUD DR Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan itu pun membeli
lagi. Naas, Senin (26/11), dia ditangkap polisi.
Razia rutin petugas gabungan Patroli dan Sat Narkoba
Polresta Bandarlampung, Senin (26/11), sekitar pukul 20.00 WIB, membuahkan
hasil. Petugas mengamankan dr Dean Zandesko, kabag TU RSUD DR Bob Bazar
Kalianda, Lampung Selatan, lantaran memiliki satu paket narkoba jenis
shabu.
Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Budi Wibowo mengatakan,
penangkapan dr Dean berawal dari kecurigaan aparat melihat gerak gerik
pengemudi Toyota Inova warna Hitam, Nopol BE 742 WK.
“Malam itu, tim gabungan sedang mengadakan razia rutin di
Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung,” kata
Wakapolres, Selasa (27/11).
Mobil pun dihentikan. Petugas razia memeriksa dashboard
kendaraan. Termasuk pula tas tangan warna hitam yang diletakkan di atas jok
mobil. “Sewaktu digeledah, ternyata di dalam tas petugas menemukan barang bukti
berupa satu paket shabu-shabu seberat satu gram,” terangnya.
Interogasi awal, diketahui bahwa dr Dean membeli shabu dari
seorang bandar berinisial TN (DPO). Shabu hendak dikonsumsi sendiri, untuk
menenangkan pikirannya usai menjalankan rutinitas bekerja sehari-hari.
Warga Jalan Hi Said Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung
ini mengaku, sudah dua kali mengonsumi shabu. Dia tidak menjelaskan kapan kali
pertama berkenalan dengan barang terlarang itu. Namun yang pasti, saat
kendaraannya distop polisi dan diperiksa, dia hanya pasrah.
Saat petugas menggelandangnya ke Mapolresta Bandarlampung
malam itu juga, dr Daen hanya bisa terdiam. Lima belas jam setelah ditangkap, Selasa
(27/11), jajaran Polresta Bandarlampung menggelar ekspose perkara.
Dihadapan sejumlah wartawan, dr Daen mengaku membeli shabu
dari Heriyanto (40), warga Jalan Pulau Morotai, Jagabaya II, Sukarame,
Bandarlampung. “Satu paket kecil saya beli seharga Rp300 ribu. Transaksinya di
pinggir Jalan Cut Mutiah, Telukbetuk Utara,” aku dia.
Pengakuan tersangka, dijadikan jembatan oleh aparat. Hari
itu juga, petugas mencari tahu keberadaan Heriyanto di kediamannya. Sekitar
pukul 13.00 WIB aparat mendatangi rumah Heriyanto. Tak dinyana, orang yang
dicari sedang tidur. Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap Hariyanto.
Di di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti
sembilan paket kecil shabu-shabu seberat 9 gram dan satu timbangan digital
warna hitam. Barang itu disimpan di dalam lemari kamar.
Dihadapan petugas, Heriyanto mengaku memperoleh suplai shabu
dari rekannya, TN (DPO). Dia membeli satu paket besar Rp3 juta. Shabu dipecah
menjadi sepuluh paket kecil, dimana satu paket sudah dibeli dr Dean Zandesko.
**Belum Bersikap
Informasi tertangkapnya Sekretaris RSUD Kalianda dr Dean
Zandesko, sempat membuat geger jajaran Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat) Pemda Lampung Selatan, Ishak mengaku, masih belum bisa mengambil
sikap. “Saya belum mendapat infomasinya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) Lamsel, Drs Ishak, MM, MH, Selasa (27/11).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Lampung
ini menyatakan, masih menunggu kepastian hukum lebih lanjut. “Kita tunggu dulu
proses hukumnya,” ujar Ishak pula.
Namun demikian, untuk memberi sanksi terhadap PNS yang
terlibat masalah hukum, pemda mengacu pada aturan yang ada. Hingga sekitar
pukul 21.00 WIB, Selasa (27/11), Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr Jimmy B.
Hutapea belum berhasil dikonfirmasi. (*)
0 komentar:
Posting Komentar