Bandarlampung (ML Publisher)
Vonis tiga tahun penjara yang disematkan Pengadilan Negeri
Kelas IA Tanjungkarang terhadap DK (16), membuat masa depan pelajar salah satu
SMP di Kota Bandarlampung itu menjadi tak menentu. Inilah konsekuensi dari
perilaku remaja yang kebablasan.
Berawal dari keinginan DK (16) berpacaran lebih jauh dari
biasanya, membuat DK berurusan dengan hukum. DK didakwa melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa korban SW (15), pacarnya, melakukan
persetubuhan.
Karenanya, Ida Ratnawati, Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11), memvonis DK dengan hukuman
tiga tahun penjara. Anak di bawah umur itu juga dikenai hukuman denda sebesar
Rp60 juta, subsidair 30 hari kurungan.